DLHK Tegaskan Air Terproduksi EMP Bentu Ltd Sudah Sesuai Aturan


 

Pangkalan Kerinci, PM

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pelalawan menegaskan, air terproduksi (air ikutan) yang dihasilkan dari produksi gas EMP Bentu Ltd sudah sesuai aturan pemerintah dan di bawah baku mutu lingkungan. Penegasan ini menjawab isu yang beredar terkait fasilitas produksi pengolahan air limbah perusahaan.


Demikian disampaikan Kepala DLHK Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra ST MSi kepada media, Ahad, 10 September 2023.


Dikatakan Eko Novitra, setelah menerima isu yang beredar, pihaknya menurunkan petugas DLHK ke lokasi EMP Bentu pada 31 Agustus dan 1 September lalu, untuk membuktikan informasi tersebut.


"Tim Pengawas telah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir yakni dengan memeriksa mulai dari sumur-sumur produksi kemudian dikirim ke beberapa manifold dan selanjutnya dikirim ke Seng Gas Plant (SGP)," katanya.


Dari hasil survei, sambung Eko Novitra, Tim Pengawas mengambil kesimpulan bahwa EMP Bentu Limited  telah melengkapi Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah dengan alat sparing, yang terkoneksi dengan database Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terpantau secara real time dengan parameter pantau seperti pH, COD, NH3-N, Debit, TDS dan temperature.


"Hasilnya, semua parameter pantau memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan sesuai peraturan," ujar Eko Novitra.


Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit  secara otomatia, terus menerus dan dalam jaringan sesuai diatur dalam Permen LHK No. P. 80/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019 tentang perubahan Permen LHK No. P 93/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.


Eko menambahkan, pipa yang terlihat pada foto yang dimuat dalam pemberitaan media bukanlah pipa siluman. Pipa tersebut adalah pipa pembuangan air limbah yang digunakan untuk membuang air limbah yang telah diolah pada Unit Intalasi Pengolahan Air Limbah menuju kanal pada bagian depan SGP sesuai dengan izin dari Pemerintah.


Tim Pengawas, sambung Eko, juga tidak menemukan adanya rembesan atau luberan dan kebocoran pada unit pengolahan limbah. Hal ini didukung oleh jumlah air limbah yang masuk sama dengan air limbah yang dibuang ke media lingkungan sesuai dengan izin yang diberikan.


"Air limbah juga tidak ada ditemukan selain dari saluran pembuangan air  yang telah ditentukan dalam izin yang diberikan," ujarnya.***(WT.PUTERI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama