Waduh Gawat...! Beberapa Perangkat Desa Di Duga Terlibat Dalam Pengerukan Tanah Timbun


 

Tenayan Raya,Potret Melayu 

Adanya aktifitas pengerukan tanah didesa Tuah Negeri Kec. Tenayan Raya.Beberapa hari yang lalu tepat nya Pada Selasa (27/08/24) perangkat desa seperti Rt 02,Rt 03 dan Rw 03 melakukan penggalian tanah yang menurut mereka telah menjalani prosedur dan izin penuh dari Lurah Tuah Negeri Kec. Tenayan Raya


Dengan adanya aktifitas penggalian tanah tersebut  diduga telah di salah digunakan oleh beberapa perangkat Desa seperti RT 02, RT 03 dan Rw 02, Rw 03. Dalam penyelenggaraan nya. Menurut Rt 02 ber inisial (Zi) kami melaksanakan penggalian tanah telah mendapatkan izin dari Lurah desa Tuah Negeri.dan kami sebelum nya telah membuat profosal untuk peminjaman alat Escavator ke Dinas PU dan profosal tersebut sudah disetujui oleh Lurah desa Tuah Negeri ungkap"(Zi) 


Saat Team Media sedang melakukan kontrol sosial ke Desa Tuah Negeri Kec. Tenayan Raya untuk mencari info kabar yang lagi viral bahwa di Kec. Tenayan raya benar maraknya penggalian tanah yang diduga tidak ada izin. 


Benar adanya telah menemukan Escavator yang lagi bekerja, dan bahkan lagi bertransaksi jual beli tanah galian kepada supir Truck colt diesel. Bahkan (Zi) selaku Rt 02 beserta istri mengatakan kami telah mendapatkan izin dari Lurah, dan istri (Zi) men intimidasi team yang sedang melakukan kontrol sosial tersebut dan juga menyuruh  langsung ke kantor Lurah Tuah Negeri.


Mendapat kecaman dari istri (Zi) selaku Rt 02, team media langsung menemui dan mendatangi  kantor Lurah Desa Tuah Negeri. Dan team media langsung mengklarifikasikan kepada Lurah Bpk Della Wijaya Andrio melalui by phone " membenarkan bahwa sebelumnya perangkat desa seperti Rt dan Rw  telah memberitahukan bahwa mereka akan menggali tanah untuk akses jalan masyarakat desa Tuah Negeri, agar bisa dilalui dan masyarakat bisa melakukan aktifitas sehari - hari". 


Dengan adanya aktifitas jual beli tanah galian tersebut Lurah tidak mengetahui nya,karena mereka hanya memberitahukan lurah untuk akses jalan dan kepentingan umum,selagi pengerjaan galian tanah nya sesuai dengan prosedur yg dikerjakan oleh pihak perangkat Rt dan Rw benar dan tidak melanggar Hukum, Lurah memberikan izin,tetapi kalau untuk jual beli,dan soal profosal untuk peminjaman alat kedinas PU  tersebut Lurah tidak mengetahui"

Ujar Bpk Della Wijaya Andrio selaku Lurah Tuah Negeri Kec. Tenayan Raya.(Team) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama