Pekanbaru, PP
Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) Nelson Hutahean menyoroti mahalnya biaya masuk sekolah negeri baik tingkat SMP negeri maupun SMU negeri Sederajat dimana hal ini sepertinya merupakan bisnis tahunan oleh oknum tertentu, hal ini dikatakannya pada Kamis (30/07/26) di ruang kerjanya.
Menurut Nelson, Keluhan para orang tua/wali murid dalam hal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Riau sepertinya tidak pernah diselesaikan secara serius oleh Dinas Pendidikan, hal ini dapat dibuktikan berbagai upaya dan sistem diganti namun faktanya sejumlah masyarakat berkeluh kesah saat anaknya ingin memasuki sekolah Negeri.
Dilanjutkannya, sulitnya calon siswa baru masuk ke sekolah Negeri diduga sengaja diciptakan oleh oknum tertentu di dinas pendidikan dan pihak sekolah dengan membuat sesuatu masalah lalu menawarkan solusi dengan mengharapkan "upeti" masuk kantong pribadi, bahkan kerap kali permainan ini bekerjasama dan sama-sama bekerja dengan oknum tertentu diliar dinas dan pihak sekolah.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap tahun sejumlah orang tua murid harus mengeluarkan jutaan rupiah bahkan sampai puluhan juta rupiah agar anaknya mulus dapat diterima sekolah negeri, apalagi sekolah negeri yang ingin dimasuki merupakan sekolah favorit", terang Nelson.
Diteruskan aktivis pers ini, dari hasil penelusuran informasi LSM KIPPI kecurangan dalam penerimaan siswa baru di SMP/SMA Negeri umumnya terjadi melalui beberapa modus, yang meliputi Manipulasi Zonasi Mengubah titik lokasi GPS rumah, memalsukan Kartu Keluarga, menumpang KK kerabat dekat sekolah, hingga membuat dokumen perwalian palsu. selain itu, Kecurangan Jalur Prestasi melalui Menggunakan sertifikat kejuaraan palsu dan praktik "cuci rapor".
"Kami berharap agar pemerintah benar-benar memberikan perhatian yang serius supaya keluhan orang tua murid dapat penyelesaian secara tuntas karena hampir setiap tahun permasalahan tersebut menciptakan praktik percaloan bagi oknum tertentu", tutup Nelson.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa keberatan atau menggunakan hak sanggah nya sebagai mana yang diatur dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
(Rilis Kippi/Tim Red)
